
Mimbarmalut.id – Konflik penyerobotan lahan dilakukan PT Trimega Bangun Persada (PT TBP) Harita Group terhadap Alimusu La Damili, warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) terus memanas.
Bagaimana tidak, lahan produktif seluas 6,5 hektare milik Alimusu La Damili, warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, kini telah digusur oleh perusahaan tambang milik Harita Group yakni PT Trimega Bangun Persada.
Atas tindakan yang terkesan mengambil hak masyarakat itu, kini 400 pohon cengkeh milik Alimusu La Damili rata dengan tanah setelah digusur secara sepihak oleh perusahaan tambang nikel, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) atau Harita Group.
Penggusuran ini kemudian memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh raksasa tambang tersebut.
Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan bentuk penindasan terhadap warga kecil. Ia menegaskan bahwa Alimusu La Damili, sang pemilik lahan, merasa tidak pernah menandatangani dokumen jual beli atau melepaskan hak kepemilikannya kepada pihak mana pun secara sah.
Belum lagi, persoalan ini semakin pelik karena kondisi fisik Alimusu yang buta aksara dan memiliki keterbatasan pendengaran. Kondisi tersebut diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk merampas hak atas tanahnya.
Alimusu mengakui pernah menerima uang sebesar Rp300 juta dari mantan Kepala Desa Kawasi saat itu, namun uang tersebut diberikan dengan dalih “tanda terima kasih,” bukan sebagai pembayaran resmi atas pembebasan lahan seluas 6,5 hektare yang kini telah hancur.
Perlu diinformasikan, tindakan penggusuran ini telah memicu reaksi keras dari para aktivis, praktisi hukum, hingga berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) di Maluku Utara. Mereka menilai ada praktik manipulasi informasi dan intimidasi struktural yang menyasar warga rentan. Demonstrasi pun mulai bermunculan sebagai bentuk solidaritas terhadap Alimusu La Damili yang kehilangan satu-satunya sumber penghidupan ekonominya akibat ekspansi industri ekstraktif.
DPD LIN Maluku Utara secara tegas mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Pertanahan (PKH) untuk segera turun tangan.
“Satgas PKH harus bekerja sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku guna menyelidiki indikasi praktik mafia tanah dalam proses pembersihan lahan (Land Clearing) yang dilakukan oleh PT TBP Harita Group di wilayah tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi M. Jen juga menuding Kepala Desa Kawasi sebagai salah satu aktor “biang kerok” di balik konflik ini. Keterlibatan oknum perangkat desa dalam memfasilitasi penggusuran lahan warga Soligi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.
DPD LIN meminta Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
“Kami menyayangkan tindakan PT TBP Harita Group yang seolah tidak memiliki nurani dengan meratakan tanaman produktif warga tanpa proses penyelesaian sengketa yang adil. Investasi di Maluku Utara tidak boleh dibangun di atas air mata rakyat kecil yang hak-hak dasarnya dirampas dengan cara-cara yang tidak transparan,” tegas Wahyudi dalam keterangan tertulisnya.
DPD LIN Malut mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam melihat warganya kehilangan harta benda. Pemda dituntut untuk hadir sebagai penengah yang objektif dan berpihak pada kebenaran hukum, bukan justru membiarkan korporasi bertindak melampaui batas kewenangan terhadap hak milik warga lokal yang telah turun-temurun mengelola lahan tersebut.
“Kerugian yang dialami Alimusu La Damili tidak hanya bersifat materiil dari hilangnya 400 pohon cengkeh, tetapi juga kerugian immateriil berupa hilangnya martabat dan kepastian hidup. LIN Malut berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga jalur hukum yang paling tinggi, memastikan bahwa hak-hak Alimusu dikembalikan atau diberikan ganti rugi yang layak sesuai nilai ekonomi lahan produktif tersebut,” tandasnya.
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen kembali menegaskan bahwa sengketa lahan di Desa Soligi ini akan menjadi potret buruk pengelolaan investasi di Maluku Utara jika tidak segera diselesaikan secara adil.
DPD LIN Malut mengajak seluruh elemen kritis dan penegak hukum untuk bersatu melawan segala bentuk penindasan lahan yang mengatasnamakan pembangunan, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat adat dan petani lokal di Pulau Obi.
“Jangan kita semua biarkan dan diamkan tindakan semena-mena dilakukan oleh para investasi maupun korporasi terhadap masyarakat kecil warga lokal. Tindakan seperti menyerobot lahan milik warga lokal adalah kejahatan perusahaan tambang yang tidak bisa dibiarkan. Hanya ada satu kata, Melawan atau tunduk diam dan kita akan terus ditindas,” tutupnya.
***


Tinggalkan Balasan