Warga lokal Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, palang lokasi pembangunan bandara milik Harita Group lantaran lokasi tersebut hasil di penyerobotan lahan milik Alimusu La Damili yang sejauh ini tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.

Mimbarmalut.com – Sejumlah warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, mendatangi lokasi proyek pembangunan bandara milik PT Harita Group, dan melakukan aksi pemalangan jalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat. Aksi warga tersebut dilakukan pada Senin, (9/3/2026).

Pantauan media ini lapangan, aksi tersebut menyebabkan aktivitas pembangunan bandara yang diduga berada di area lahan milik warga sementara terhenti. Warga menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan yang disebut sebagai kebun milik Alimusu La Damili dengan luas kurang lebih 6,5 hektare.

Pemalangan dilakukan, setelah mereka menilai proses penguasaan lahan tidak dilakukan secara transparan kepada pemilik lahan. Salah satu warga Desa Soligi, Arifin La Dullah, mengatakan kemarahan masyarakat dipicu oleh dugaan keterlibatan sejumlah pihak, yang dianggap memaksakan pengambilalihan lahan warga di wilayah tersebut.

Yang lebih mengejutkan lagi, ada sosok yang disebut warga sebagai LA Billy, diduga memiliki peran dalam proses yang oleh masyarakat dianggap tidak terbuka dalam pengambilalihan lahan tersebut. “Warga sudah sangat kesal. Jangan lagi berbohong kepada masyarakat. Untuk lahan Pak Alimusu itu ada datanya dan ada dokumentasinya,” ucap Arifin.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum liaison officer (LA) perusahaan, bersama aparat desa dalam proses yang menurut warga tidak disampaikan secara terbuka kepada pemilik lahan.

Tak hanya itu, Arifin juga menyebut nama LA Billy, bersama beberapa oknum LA lainnya serta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik lahan yang terjadi.

“Warga merasa dibohongi, karena sejak awal prosesnya tidak terbuka kepada pemilik lahan,” ujarnya.

Ia juga kembali mengisahkan bahwa, sengketa lahan tersebut berkaitan dengan kebun milik Alimusu La Damili yang memiliki luas sekitar 6,5 hektare dengan kurang lebih 400 pohon cengkeh produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga, kini digusur oleh pihak Perusahaan.

Alimusu sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan. Ia hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi dan disebut sebagai “tanda terima kasih“, bukan sebagai pembayaran pembebasan lahan.

“Uang itu bukan pembayaran tanah, hanya disebut sebagai tanda terima kasih,” tutur Alimusu, Pemilik Lahan.

Alimusu juga menekankan bahwa aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga merupakan bentuk protes karena hingga saat ini persoalan lahan tersebut belum diselesaikan secara jelas oleh pihak perusahaan.

“Kami palang jalan ini sampai Harita bayar tong pe lahan. Kalau lahan itu dipakai perusahaan, maka harus dibayar sesuai dengan hak kami sebagai pemilik,” tukasnya.

Sekedar diinformasikan, akibat dari tindakan perampasan hak warga Lokal tersebut, saat ini kebun yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga Alimusu kini dilaporkan telah diratakan, sehingga memicu kemarahan warga dan berujung pada aksi pemalangan akses menuju area proyek pembangunan bandara.

Terpisah, BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim yang menjadi kuasa hukum, kepada media ini menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan sengketa lahan, yang saat ini dialami warga Desa Soligi, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili.

Sarwin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara mendalam kronologi penguasaan lahan, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta proses komunikasi yang terjadi antara pihak perusahaan, aparat desa, dan pemilik lahan.

Sarwin bilang, dari informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum, terutama menyangkut keabsahan kesepakatan dan mekanisme transaksi yang terjadi.

“Kami dari BJS Law Firm sedang melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap persoalan ini, termasuk memeriksa dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait. Prinsipnya, setiap transaksi yang berkaitan dengan tanah harus dilakukan secara jelas, transparan, dan melibatkan langsung pemilik lahan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sarwin menegaskan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya unsur kekhilafan, paksaan, atau penyesatan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kesepakatan tersebut dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi dimohonkan pembatalannya melalui pengadilan.

“Dalam hukum perdata jelas disebutkan bahwa suatu persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Karena itu, proses yang terjadi dalam sengketa ini harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum,” tandas Sarwin.

Sarwin juga menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan seharusnya dilakukan melalui dialog terbuka dan mekanisme hukum yang adil, sehingga tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.

“BJS Law Firm pada prinsipnya akan mengedepankan penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu langkah hukum akan menjadi opsi yang dapat ditempuh,” timpalnya.

Sarwin mengakhiri dengan menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah menginventarisasi bukti-bukti terkait kepemilikan lahan serta kerugian yang dialami pemilik lahan akibat dugaan penggusuran kebun yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga.

***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter