Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen minta satgas PKH segera turun selesaikan sengketa lahan antara PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group dengan pemilik Lahan, Alimusu La Damili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Pulau Obi.

Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait konflik sengketa lahan yang kian memanas di Pulau Obi. LIN Malut mendesak Satuan Tugas Percepatan Konflik Pertanahan (Satgas PKH) untuk segera turun ke lapangan guna mengintervensi sengketa lahan antara warga Desa Soligi, Alimusu La Damili, dengan raksasa pertambangan PT Harita Group.

DPD LIN Malut menilai kasus ini sebagai potret buruk perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat lokal di tengah masifnya industri ekstraktif. Langkah desakan ini diambil LIN Malut setelah menerima informasi mendalam terhadap dugaan penyerobotan lahan seluas 6,5 hektare milik Alimusu La Damili.

Bahkan di atas lahan produktif tersebut, tercatat sedikitnya 400 pohon cengkeh yang telah berproduksi bertahun-tahun kini telah rata dengan tanah akibat aktivitas penggusuran sepihak oleh PT Trimega Bangun Persada (PT TBP) Harita Group. Tindakan korporasi ini dinilai tidak hanya merampas ruang hidup warga, tetapi juga menghancurkan aset ekonomi jangka panjang yang menjadi tumpuan hidup keluarga korban.

Ketua DPD LIN Maluku Utara menegaskan bahwa sengketa ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena adanya indikasi kuat keterlibatan oknum Kepala Desa Kawasi dalam proses tersebut.

“Keterlibatan aparatur desa dalam memfasilitasi kepentingan perusahaan di atas lahan milik warga tanpa prosedur yang sah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik. Hal ini memperparah ketidakadilan yang dialami oleh Alimusu La Damili yang merasa hak-haknya dikangkangi oleh kekuatan modal besar,” tegas Wahyudi M. Jen, Ketua DPD LIN Malut dalam pres rilis yang diterima media ini, Minggu (8/3/2026).

Lebih lanjut, sandaran utama dalam desakan LIN Malut ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan. Perpres ini memberikan mandat penuh kepada Satgas PKH untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam memutus kebuntuan konflik agraria yang melibatkan korporasi besar dan masyarakat kecil.

“Satgas PKH memiliki kewenangan hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses perolehan lahan yang diklaim oleh perusahaan,” jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan mandat Perpres tersebut, Satgas PKH diminta segera memanggil pimpinan PT Harita Group dan pihak Pemerintah Desa Kawasi untuk memberikan klarifikasi terbuka. LIN Malut menilai bahwa transparansi dokumen pelepasan lahan sangat krusial, mengingat klaim sepihak seringkali muncul tanpa dasar hak yang kuat dari sisi hukum pertanahan.

“Kehadiran Satgas PKH langsung di Pulau Obi diharapkan mampu menghentikan segala bentuk intimidasi yang mungkin dialami oleh pemilik lahan di lapangan. Konflik kepentingan korporasi di pulau Obi segera dituntaskan jika tidak, masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” pungkas Wahyudi.

Lebih lanjut, LIN Malut menyoroti bahwa implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025 merupakan ujian bagi kredibilitas pemerintah dalam melindungi rakyatnya. Jika Satgas PKH tidak segera bertindak, maka semangat dari Perpres tersebut hanya akan menjadi macan kertas yang tidak mampu menyentuh aktor-aktor besar di balik konflik pertanahan.

“Kasus Alimusu La Damili di Desa Soligi adalah momentum bagi negara untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan agraria sesuai dengan aturan terbaru,” tukasnya.

LIN Malut juga menemukan bahwa penghancuran 400 pohon cengkeh tersebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan nilai ganti rugi yang adil dan manusiawi. Praktik-praktik seperti ini dianggap mencederai prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Perusahaan seharusnya mengedepankan dialog dan musyawarah mufakat, bukan menggunakan kekuatan alat berat untuk memaksakan kehendak di atas tanah milik warga,” ujarnya.

DPD LIN Malut juga memberikan peringatan keras bahwa jika Satgas PKH tetap bergeming, mereka akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan jika ditemukan adanya indikasi suap atau gratifikasi dalam proses peralihan hak lahan yang melibatkan oknum pejabat daerah maupun desa di wilayah lingkar tambang tersebut.

Selain itu, LIN Malut mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan aktivis agraria di Maluku Utara untuk bersolidaritas mengawal kasus ini. Sengketa lahan di Pulau Obi bukan sekadar masalah satu individu, melainkan representasi dari ancaman kedaulatan tanah rakyat di wilayah Maluku Utara.

“Perlindungan terhadap hak Alimusu La Damili adalah bentuk nyata dari upaya mempertahankan kedaulatan ekonomi masyarakat lokal dari dominasi kepentingan investasi yang tidak beretika,” tegas Wahyudi M. Jen.

DPD LIN Maluku Utara kembali mengingatkan PT Harita Group untuk segera menghentikan aktivitas di lahan yang masih dalam status sengketa hingga ada keputusan hukum yang tetap atau mediasi yang disepakati kedua belah pihak.

“Keadilan harus ditegakkan melalui jalur yang benar, dan Satgas PKH adalah kunci utama untuk memastikan bahwa hukum dan Perpres No. 5 Tahun 2025 benar-benar tegak di bumi Halmahera Selatan, khususnya di Desa Soligi, Pulau Obi,” tutupnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Reporter