“Setiap rupiah yang berasal dari APBN harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Jika proyek infrastruktur dijadikan ladang bancakan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan infrastruktur yang layak dan aman,” timpalnya.
Zulfikran menambahkan bahwa dalam waktu dekat LBH Ansor Maluku Utara bakal menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disertai dengan dokumen awal serta daftar proyek yang diduga memiliki permasalahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun serah terima pekerjaan.
“Kami memastikan akan mengawal persoalan ini secara serius. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum harus berani menuntaskan perkara ini hingga penetapan tersangka,” tandas Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy.
***


Tinggalkan Balasan