“Jika benar terdapat praktik pengondisian melalui sistem pengadaan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori persekongkolan yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

LBH Ansor Maluku Utara juga menilai bahwa penanganan kasus ini memerlukan supervisi langsung dari Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat jumlah proyek yang diduga bermasalah tidak sedikit dan melibatkan anggaran yang cukup besar.

“Total terdapat sekitar 20 paket pekerjaan jalan nasional yang patut didalami secara hukum. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan agar penanganannya objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Zulfikran.

Lebih lanjut, LBH Ansor Maluku Utara juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi serius terhadap jajaran pejabat BPJN Maluku Utara yang saat ini menjadi sorotan.

Zulfikran bilang, langkah penonaktifan sementara terhadap pejabat yang sedang dalam proses pemeriksaan merupakan tindakan administratif yang lazim dalam rangka menjaga integritas penyelidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Kami mendesak Menteri PUPR untuk segera melakukan evaluasi dan mempertimbangkan penonaktifan sementara terhadap pejabat-pejabat yang telah masuk dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” pungkasnya.

LBH Ansor Maluku Utara juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh berubah menjadi arena pembagian keuntungan antara elite birokrasi dan kontraktor, sementara kualitas jalan yang dibangun justru cepat rusak dan membahayakan masyarakat.

Mimbar Malut
Editor