Merespons persoalan ini, Kuasa Hukum Alimusu dari BJS Law Firm, Bambang Joisangaji, S.H., menilai ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum perdata, terutama terkait keabsahan kesepakatan.

Bambang merujuk pada Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa suatu persetujuan tidak memiliki kekuatan hukum jika diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

“Jika kesepakatan terjadi dalam kondisi seperti itu, maka secara hukum dapat dimohonkan pembatalannya. Kami melihat ada mekanisme yang tidak lazim, di mana komunikasi awal diduga hanya terjadi antara perusahaan dan kepala desa tanpa melibatkan pemilik lahan secara langsung,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan bahwa transparansi dalam transaksi ini patut dipertanyakan. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan dan saksi untuk menguji apakah ada unsur penyesatan atau rekayasa dalam proses pengalihan lahan tersebut.

Langkah hukum tegas telah disiapkan. Bambang menyatakan akan segera melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak ada itikad baik, persoalan ini akan dibawa ke meja hijau.

Ranah Perdata: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan diajukan ke pengadilan, termasuk menyeret keterlibatan Kepala Desa Kawasi. Ranah Pidana: Dugaan perusakan ratusan pohon cengkeh berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bambang juga menyoroti kemungkinan penerapan pidana korporasi sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).”Jika somasi kami diabaikan, kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, baik perdata maupun pidana, guna memperjuangkan hak klien kami,” tegasnya.

***

Editor
Mimbar Malut
Reporter